MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung: Kami Tak Bisa Ajukan PK
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 17:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung soal Ferdy Sambo tak jadi dipidana mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketut mengatakan bahwa kewenangan JPU untuk mengajukan PK sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sejak 14 April 2023.
"Sejak tanggal 14 April 2023, sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023," kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Oleh karena itu, kata Ketut, Kejaksaan sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK. Saat ini, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dan ahli waris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung soal Ferdy Sambo tak jadi dipidana mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketut mengatakan bahwa kewenangan JPU untuk mengajukan PK sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sejak 14 April 2023.
"Sejak tanggal 14 April 2023, sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023," kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Oleh karena itu, kata Ketut, Kejaksaan sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK. Saat ini, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dan ahli waris.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #Kejagung #BrigadirJ #JernihkanHarapan