Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung: Kami Tak Bisa Ajukan PK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung soal Ferdy Sambo tak jadi dipidana mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Ketut mengatakan bahwa kewenangan JPU untuk mengajukan PK sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi sejak 14 April 2023.


"Sejak tanggal 14 April 2023, sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023," kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8/2023).


Oleh karena itu, kata Ketut, Kejaksaan sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK. Saat ini, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dan ahli waris.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#FerdySambo #Kejagung #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau