Kejagung: Putusan Kasasi Ferdy Sambo Sesuai dengan Keinginan Kami
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 17:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pidana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk, telah sesuai dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketut mengatakan putusan MA itu telah sesuai dengan keinginan atau tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Ferdy Sambo dkk.
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimabangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan pidana 10 tahun penjara, dan Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.
Namun, pada saat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo justru diringankan hukumannya menjadi pidana seumur hidup, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pidana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk, telah sesuai dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketut mengatakan putusan MA itu telah sesuai dengan keinginan atau tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Ferdy Sambo dkk.
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimabangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan pidana 10 tahun penjara, dan Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.
Namun, pada saat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo justru diringankan hukumannya menjadi pidana seumur hidup, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #Kejagung #JernihkanHarapan