Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung: Putusan Kasasi Ferdy Sambo Sesuai dengan Keinginan Kami

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pidana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk, telah sesuai dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Ketut mengatakan putusan MA itu telah sesuai dengan keinginan atau tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Ferdy Sambo dkk.


"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimabangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," kata Ketut di Kejagung, Rabu (9/8/2023).


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pidana mati, Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan pidana 10 tahun penjara, dan Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.


Namun, pada saat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo justru diringankan hukumannya menjadi pidana seumur hidup, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf menjadi 10 tahun penjara.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #Kejagung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau