Vonis Sambo Berubah, Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 16:54 WIB
Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kini, vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM Penulis: Rahel Narda Chaterine Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Adisty Safitri Music: Sinking-Neutrin05
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kini, vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Sinking-Neutrin05
#FerdySambo #Kejagung #JernihMemilih #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/11553451/kejagung-sebut-tak-punya-kewenangan-ajukan-pk-di-kasus-ferdy-sambo-cs