Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidupLantas, apa perbedaan hukuman seumur hidup dan hukuman mati?Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Video Jurnalis: DEWPenulis : Diva Lufiana PutriPenulis Naskah: Dariz KartikaNarator: Dariz KartikaVideo Editor: Armitha Sathi DeviProduser: Dandy Bayu BramastaMusik:Icelandic Arpeggios - DivKid#FerdySambo #HukumanSambo #JernihkanHarapan #ragamkompascomArtikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/23/093000265/perbedaan-hukuman-seumur-hidup-dan-hukuman-mati?page=all
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup
Lantas, apa perbedaan hukuman seumur hidup dan hukuman mati?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: DEW
Penulis : Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik:Icelandic Arpeggios - DivKid
#FerdySambo #HukumanSambo #JernihkanHarapan #ragamkompascom
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/23/093000265/perbedaan-hukuman-seumur-hidup-dan-hukuman-mati?page=all