Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Langsung Dieksekusi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah langsung bisa dieksekusi," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani 
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau