Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mahkamah Agung Ringankan Hukuman

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil dari sidang putusan kasasi yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).


Hasil dari sidang putusan tersebut menyebutkan bahwa pidana Ferdy Sambo berubah dari semula hukuman mati menjadi seumur hidup.


"Dihukum seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, Selasa

  

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ferdysambo #mahkamahagung #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau