Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemenang Gugatan Sengketa Rumah Pernah Tawarkan Guruh Soekarnoputra "Buyback" Rp 50 Miliar

Rumah Guruh yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah dimenangkan kubu Susy dan tercatat secara sah di mata hukum. Susy Angkawijaya selaku pemenang gugatan sengketa rumah Guruh Soekarnoputra sebelumnya mengaku telah menawarkan jalan tengah.

Susy pernah menawarkan anak bungsu presiden pertama RI Soekarno itu untuk membeli kembali rumahnya. Kuasa hukum Susy, Jhon Redo mengungkapkan, nominal buyback itu disepakati kedua belah pihak pada 2022 lalu. Namun pihak Guruh disebut tak kunjung membeli kembali rumahnya dalam kurun waktu satu bulan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS, Zintan Prihatini, Joy Andre, Dzaky Nurcahyo

Penulis: Dzaky Nurcahyo

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor:Arini Kusuma Jati

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music by All I Am - Dyalla

#RumahGuruhSoekarnoputra #SengketaRumahGuruh #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau