Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sinyal DPR dan Pemerintah Kompak Setuju Batas Usia Capres Turun ke 35 Tahun

DPR dan Pemerintah memberikan indikasi soal batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Hal ini terlihat dari keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51/PUU-XXI/2023 soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

DPR dan pemerintah kompak menyinggung putusan MK sebelumnya soal batas usia capres dan dan cawapres yang merupakan ranah pembentukan undang-undang.

Sementara Konstitusi UUD 1945 tidak menyinggung sama sekali soal batasan ini.

DPR menyebut perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon pemimpin tertinggi negara. Sehingga pemimpin perlu punya pengalaman sebagai penyelanggara negara.

Penulis : Vitorrio Mantalean

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator : Novyana Nurmita Dewi

Video Editor:Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Icelandic Arpeggios - DivKid

#SyaratCapres #BatasUsiaCapres #JernihkanHarapan #JernihkanMemilih

Artikel terkait :

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/16311861/kompak-dpr-dan-pemerintah-beri-sinyal-setuju-batas-usia-capres-turun-ke-35

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau