Sederet Janji Pemerintah untuk Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Kompas
Kompas.com - 03/08/2023, 15:57 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Kini, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis.
Lantas, pemerintah memberi sederet janji agar Ponpes Al Zaytun tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Apa jaminan pemerintah?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR Penulis: Nirmala Maulana Achmad Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya Produser: Adisty Safitri Music: Triumph
Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Kini, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis.
Lantas, pemerintah memberi sederet janji agar Ponpes Al Zaytun tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Apa jaminan pemerintah?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Music: Triumph
#MahfudMD #PonpesAlZaytun #PanjiGumilang #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/06150001/janji-pemerintah-selamatkan-ponpes-al-zaytun-usai-panji-gumilang-jadi