Respons soal Batasan Umur Capres-Cawapres, Prabowo: Jangan Lihat Usia
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 21:56 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi isu mengenai DPR dan pemerintah yang memberi sinyal setuju agar batas minimum usia capres dan cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan ini mengatakan, seorang capres maupun cawapres jangan dilihat dari umurnya.
Prabowo mengatakan, ketimbang melihat umurnya, lebih baik melihat tekad, idealisme, dan kemampuannya.
"Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," kata Prabowo kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Adapun DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, NIS, Ardito Ramadhan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi isu mengenai DPR dan pemerintah yang memberi sinyal setuju agar batas minimum usia capres dan cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan ini mengatakan, seorang capres maupun cawapres jangan dilihat dari umurnya.
Prabowo mengatakan, ketimbang melihat umurnya, lebih baik melihat tekad, idealisme, dan kemampuannya.
"Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," kata Prabowo kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Adapun DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, NIS, Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Follow That Car - Global Genius
#Prabowo #MahkamahKonstitusi #Gerindra #JernihkanHarapan