Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya itu kepada Bareskrim Polri.


Hendra mengatakan penangguhan penahanan itu terkait dengan usia Panji yang sudah 77 tahun. Selain itu, tangan Panji yang patah masih dalam proses penyembuhan.


"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan," kata Hendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).


Hendra mengatakan hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respons terkait surat penangguhan penahanan kliennya yang telah diajukan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau