Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang Panji Gumilang Vs Anwar Abbas Masuk ke Tahap Mediasi

Sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusinya masuk ke tahap mediasi.


Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo setelah menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat dan tergugat sudah lengkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).


Hakim mengatakan, tahapan mediasi akan dimulai pada Rabu (9/8/2023) pekan depan, dengan menunjuk Bambang Sucipto sebagai hakim mediator.


Dalam persidangan itu juga, Anwar Abbas selaku pihak tergugat berharap ada perdamaian dalam tahap selanjutnya.


Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.


Panji pun merasa dirinya dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #AnwarAbbas

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau