Fakta Kasus Penistaan Agama yang Jerat Panji Gumilang Jadi Tersangka
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 13:16 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Panji awalnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah polisi. Hari itu juga, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Nur Rohmi Aida Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Adimas Afif Nugroho Produser: Firzha Ananda Putri
Panji awalnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah polisi. Hari itu juga, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: They Might Not - Puddle of Infinity
#PanjiGumilangTersangka #KasusPonpesAlZaytun #KasusPanjiGumilang #JernihkanHarapan