Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Jadi Tersangka, Apresiasi Kerja Polri

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih atas penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan Anwar Abbas sebelum sidang gugatan Rp 1 triliun yang diajukan Panji Gumilang kepadanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Anwar mengatakan, sebagai orang Muslim ia hanya bisa mendoakan Panji Gumilang agar tabah menghadapi persoalan ini.

Tak lupa, Anwar pun mengapresiasi kinerja Polri yang sudah mengusut tuntas kasus tersebut sehingga masyarakat bisa hidup tenang.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Landing-Godmode

#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #AnwarAbbas

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau