Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Tersangka, Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dengan tiga alat bukti dan surat.

Djuhandani menyebut alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis artikel: Rahel Narda Chaterine
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Lurking Silent Partner

#PanjiGumilangTersangka #AlZaytun #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/23002211/fatwa-mui-jadi-salah-satu-bukti-tetapkan-panji-gumilang-tersangka

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau