Panji Gumilang Tersangka, Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 12:29 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dengan tiga alat bukti dan surat.
Djuhandani menyebut alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis artikel: Rahel Narda Chaterine Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri Video editor: Armitha Sathi Devi Produser: Dandy Bayu Bramasta Musik: Lurking Silent Partner
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dengan tiga alat bukti dan surat.
Djuhandani menyebut alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis artikel: Rahel Narda Chaterine
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Lurking Silent Partner
#PanjiGumilangTersangka #AlZaytun #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/23002211/fatwa-mui-jadi-salah-satu-bukti-tetapkan-panji-gumilang-tersangka