Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denda dan Sanksi Menanti Penumpang Kereta yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket mulai Kamis (3/8/2023).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan aturan tersebut diberlakukan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: What You Used To Be Mauro Somm

#KAI #PenumpangKereta #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/02/083000765/sanksi-baru-bagi-penumpang-kereta-yang-sengaja-turun-lebih-dari-stasiun?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau