Denda dan Sanksi Menanti Penumpang Kereta yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 12:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket mulai Kamis (3/8/2023).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan aturan tersebut diberlakukan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan Penulis Naskah: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Dandy Bayu Bramasta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket mulai Kamis (3/8/2023).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan aturan tersebut diberlakukan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: What You Used To Be Mauro Somm
#KAI #PenumpangKereta #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/02/083000765/sanksi-baru-bagi-penumpang-kereta-yang-sengaja-turun-lebih-dari-stasiun?page=all#page2