Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: FIR, Rahel Narda Chaterine

Penulis : Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik:Reloaded - Savfk

#PanjiGumilang #PonpesAlZaytun #ragamkompascom #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/22533381/panji-gumilang-dijerat-pasal-berlapis-ancaman-pidananya-maksimal-10-tahun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau