Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis & Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: FIR, Rahel Narda Chaterine
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik:Reloaded - Savfk


#PanjiGumilang #PonpesAlZaytun #ragamkompascom #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/22533381/panji-gumilang-dijerat-pasal-berlapis-ancaman-pidananya-maksimal-10-tahun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau