Jadi Tersangka, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis & Ancaman Pidana Maksimal 10 Tahun
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 07:38 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, Rahel Narda Chaterine Penulis : Rahel Narda Chaterine Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Armitha Sathi Devi Produser: Dandy Bayu Bramasta
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR, Rahel Narda Chaterine
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik:Reloaded - Savfk
#PanjiGumilang #PonpesAlZaytun #ragamkompascom #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/22533381/panji-gumilang-dijerat-pasal-berlapis-ancaman-pidananya-maksimal-10-tahun