Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Tersangka, Kenapa Tidak Langsung Ditahan?

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Selasa (1/8/2023).

Namun, sampai saat ini Panji Gumilang belum ditahan. Kenapa? Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Cavalry - Aakash Gandhi

#PanjiGumilang #RidwanKamil #AlZaytun #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau