Panji Gumilang Tersangka, Kenapa Tidak Langsung Ditahan?
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 07:04 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Selasa (1/8/2023).
Namun, sampai saat ini Panji Gumilang belum ditahan. Kenapa? Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Mochamad Sadheli
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Selasa (1/8/2023).
Namun, sampai saat ini Panji Gumilang belum ditahan. Kenapa? Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Cavalry - Aakash Gandhi
#PanjiGumilang #RidwanKamil #AlZaytun #JernihkanHarapan