Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
Kompas
Kompas.com - 01/08/2023, 18:31 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa.
Ali menjelaskan, meski begitu, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup. Oleh karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Okky Mahdi Yasser
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa.
Ali menjelaskan, meski begitu, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup. Oleh karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: A Fool's Theme - Brian Bolger
#KPK #HakimAgung #GazalbaSaleh #JernihkanHarapan