Permohonan Dikabulkan Hakim, Lukas Enembe Boleh Dijenguk Seminggu 2 Kali
Kompas
Kompas.com - 01/08/2023, 16:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan permohonan kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta tambahan waktu untuk membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua itu hanya boleh dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan istrinya seminggu sekali selama dua jam, yakni tiap Selasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum pun merasa waktu tersebut tidak cukup untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya.
Oleh sebab itu, ia memohon kepada hakim agar diberi tambahan waktu untuk membesuk kliennya itu.
Alhasil, Rianto memberikan tambahan waktu bagi tim kuasa hukum dan keluarga Lukas setiap Sabtu selama dua jam.
Ia pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penetapan ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola Produser: Okky Mahdi Yasser Video Editor: Rakhmat Nur Hakim Musik: Fat Man-Yung Logos
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan permohonan kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta tambahan waktu untuk membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua itu hanya boleh dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan istrinya seminggu sekali selama dua jam, yakni tiap Selasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum pun merasa waktu tersebut tidak cukup untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya.
Oleh sebab itu, ia memohon kepada hakim agar diberi tambahan waktu untuk membesuk kliennya itu.
Alhasil, Rianto memberikan tambahan waktu bagi tim kuasa hukum dan keluarga Lukas setiap Sabtu selama dua jam.
Ia pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penetapan ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #LukasEnembe