IDI Pastikan Lukas Enembe Mampu Ikuti Sidang meski Sakit
Kompas
Kompas.com - 01/08/2023, 13:25 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membacakan hasil pemeriksaan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe pasca-pembantaran ke RSPAD Gatot Subroto pada 16-31 Juli 2023.
IDI menyimpulkan bahwa Gubernur nonaktif Papua itu memiliki riwayat stroke non-pendarahan, diabetes melitus, hingga penyakit ginjal kronik stadium lima.
Melalui pemeriksaan itu juga, Lukas Enembe disebut tidak memiliki gangguan kejiwaan dan dapat berpikir secara rasional sehingga dinyatakan bisa mengikuti persidangan.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Oleh sebab itu, hakim memutuskan agar sidang Lukas Enembe dapat dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua.
Namun, beberapa kali persidangan Lukas sempat ditunda lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola Produser: Okky Mahdi Yasser Video Editor: Rakhmat Nur Hakim Musik: Beyond-Patrick Patrikios
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membacakan hasil pemeriksaan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe pasca-pembantaran ke RSPAD Gatot Subroto pada 16-31 Juli 2023.
IDI menyimpulkan bahwa Gubernur nonaktif Papua itu memiliki riwayat stroke non-pendarahan, diabetes melitus, hingga penyakit ginjal kronik stadium lima.
Melalui pemeriksaan itu juga, Lukas Enembe disebut tidak memiliki gangguan kejiwaan dan dapat berpikir secara rasional sehingga dinyatakan bisa mengikuti persidangan.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Oleh sebab itu, hakim memutuskan agar sidang Lukas Enembe dapat dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua.
Namun, beberapa kali persidangan Lukas sempat ditunda lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #LukasEnembe