Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firli Bahuri Didesak Mundur Usai “Cuci Tangan” di Kisruh Kabasarnas

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan para pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

Menurut dia, para pimpinan KPK menjadi pihak paling bertanggungjawab dalam kisruh pengumuman Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

"Jadi yang bersalah kalau anda mau, kalaupun ada yang bersalah, itu pimpinan KPK yang harus pertanggungjawabkan kesalahannya. Bagaimana cara mempertanggungjawabkan kesalahannya? Dia harus mundur, seluruh pimpinan KPK," kata Samad saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Samad mengatakan, di dalam mengambil setiap keputusan, termasuk dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka, pimpinan KPK duduk bersama dan memutuskannya secara kolektif kolegial.
Kalaupun ada pimpinan KPK yang berhalangan hadir langsung saat ekspose perkara, maka kehadirannya dapat dilakukan secara virtual melalui sambungan jarak jauh.

Samad pun menilai bahwa para penyidik, penyelidik, jaksa, pegawai, hingga direktur di KPK tidak ada yang bersalah dalam kasus ini. Dia pun menyayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu yang memutuskan untuk mengundurkan diri.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: TAL
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Mist - Odonis Odonis

#FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/31/17482781/eks-ketua-kpk-desak-firli-dan-pimpinan-lain-mundur-buntut-kisruh-kabasarnas

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau