Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pimpinan KPK Tegaskan Berhak Tolak Pengunduran Diri Dirdik Asep Guntur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya berwenang menolak permohonan pengunduran diri Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 


Sebelumnya Asep mengajukan pengunduran diri karena polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 


Alex mengatakan, surat pengunduran diri Asep sudah diterima pimpinan. Namun, pimpinan KPK berhak untuk menerima atau menolaknya. 


"Jadi tadi sudah kita sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (31/7/2023). 


Terkait surat tersebut, pimpinan lembaga antirasuah juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri karena Asep merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara. 


Alex pun menegaskan, hingga saat ini Asep masih menduduki jabatannya di KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau