Kuasa hukum Menko Polhukam Mahfud MD, Sugeng Purnomo mengaku tak mengetahui pasti apa alasan gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dicabut.Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mencabut gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun pada Senin (31/7/2023).Sugeng menyebut perkara ini tak akan dilanjutkan lantaran sudah dicabut.Adapun Hakim menyebut Panji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli 2023.Panji menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur RatriVideo Editor: Yohana Indah Nur RatriProduser: Okky Mahdi Yasser
MahfudMD #PanjiGumilang #Alzaytun #JernihkanHarapan
Kuasa hukum Menko Polhukam Mahfud MD, Sugeng Purnomo mengaku tak mengetahui pasti apa alasan gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dicabut.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mencabut gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun pada Senin (31/7/2023).
Sugeng menyebut perkara ini tak akan dilanjutkan lantaran sudah dicabut.
Adapun Hakim menyebut Panji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli 2023.
Panji menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
MahfudMD #PanjiGumilang #Alzaytun #JernihkanHarapan