Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Mahfud MD Tak Tahu Alasan Gugatan Panji Gumilang Dicabut

Kuasa hukum Menko Polhukam Mahfud MD, Sugeng Purnomo mengaku tak mengetahui pasti apa alasan gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dicabut.

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mencabut gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun pada Senin (31/7/2023).

Sugeng menyebut perkara ini tak akan dilanjutkan lantaran sudah dicabut.

Adapun Hakim menyebut Panji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli 2023.

Panji menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser



MahfudMD #PanjiGumilang #Alzaytun #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau