Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Resmi Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sahkan pencabutan gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun, Senin(31/7/2023).

Hakim menyebut Panji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli 2023.

"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata hakim saat membacakan penetapan.

Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser

#PanjiGumilang #MahfudMD #AlZaytun #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau