Hakim Resmi Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD
Kompas
Kompas.com - 31/07/2023, 13:19 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sahkan pencabutan gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun, Senin(31/7/2023).
Hakim menyebut Panji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli 2023.
"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata hakim saat membacakan penetapan.
Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri Produser: Okky Mahdi Yasser
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sahkan pencabutan gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun, Senin(31/7/2023).
Hakim menyebut Panji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli 2023.
"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata hakim saat membacakan penetapan.
Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PanjiGumilang #MahfudMD #AlZaytun #JernihkanHarapan