Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak perlu meminta maaf usai menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil menilai KPK hanya merendahkan dirinya sendiri jika meminta maaf dan mengaku khilaf.

Terlebih, lembaga antirasuah itu memiliki Undang-Undang (UU)-nya sendiri dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurut Nasir, karena KPK dan TNI memiliki UU-nya masing-masing maka seharusnya tinggal berkoordinasi saja.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: TAL
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum

Musik: Kurt - Cheel

#Kabasarnas #OTTPejabatBasarnas #KPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com