Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am Penulis naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Mochamad Sadheli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Divider - Chris Zabriskie
#KPK #TNI #Basarnas #OTT #Tersangka #JernihkanHarapan