Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kisah Tragis Petani Miskin Sengkon dan Karta dalam Sejarah Peradilan Indonesia

Sengkon dan Karta, petani miskin yang dipenjara atas tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dilakukan.

Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.

Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah. Hakim Djurnetty Soetrisno pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun.

Sengkon dan Karta sudah menjalani hukuman selama 6 tahun di balik jeruji besi.

Hingga akhirnya dibebaskan dan mengakibatkan cikal-bakal mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana di Indonesia saat ini.

Video Editor: Ricky Arista

Produser: Nibras Nada Nailufar

* #Sengkon #Karta #PeninjauanKembali #Keadilan #HAM #VideoKompas #JernihMelihatDunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com