TNI Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Salahi Aturan, Ini Dasarnya
Kompas
Kompas.com - 28/07/2023, 18:43 WIB
Penetapan tersangka Kabasarnas RI Marsda TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menyalahi aturan.
Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Pusat Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, Henri dan Afri yang merupakan dua personel aktif TNI ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Penetapan tersangka Kabasarnas RI Marsda TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menyalahi aturan.
Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menyatakan, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Pusat Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, Henri dan Afri yang merupakan dua personel aktif TNI ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: To Pass Time - Godmode
#OTTPejabatBasarnas #KPK #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/15483291/tni-tegaskan-penetapan-tersangka-kepala-basarnas-salahi-aturan-ini-dasarnya