Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dua Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor Terancam Hukuman Mati

Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri di Cikeas, Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Bripda IMS dan Bripda IG.

Rio mengatakan IMS dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 359 KUHP Juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, IG dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP Juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Rio mengatakan kepadanya terancam pidana hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

#PolisiTembakPolisi #Densus88 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau