Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kronologi penembakan terhadap anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) oleh Bripda IMS yang juga merupakan anggota Densus 88 Antiteror.

Rio menjelaskan bahwa Bripda IMS dititipkan senjata api milik Bripda IG. Saat Bripda IMS hendak mengambil senjata itu dari tasnya, senjata itu meletus dan mengenai leher Bripda IDF.

Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban ID terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri, kata Rio kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Akibat kejadian itu, Bripda IDF meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Polres Bogor, kata Rio, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS dan Bripda IG.

Bripda IMS ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menembak Bripda Ignatius. Kemudian, Bripda IG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena senjata yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda Ignatius merupakan milik Bripda IG.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

#Densus88 #PolisiTembakPolisi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau