Puspom TNI Keberatan dengan Cara KPK Tetapkan Henri Alfi sebagai Tersangka
Kompas
Kompas.com - 28/07/2023, 17:15 WIB
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI, sehingga KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan keduanya sebagai tersangka tanpa melibatkan Puspom TNI.
Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya, kata Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nirmala Maulana Achmad Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Mochamad Sadheli
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI, sehingga KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan keduanya sebagai tersangka tanpa melibatkan Puspom TNI.
Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya, kata Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Smooth and Cool - Nico Staf
#PuspomTNI #TNI #KPK #JernihkanHarapan