TNI Anggap KPK Salahi Aturan Saat Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka
Kompas
Kompas.com - 28/07/2023, 15:59 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan, penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas menyalahi ketentuan.
"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka, menyalahi ketentuan," ucap Agung di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Ia menilai, berdasarkan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana maka harusnya ditangani oleh Polisi Militer.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Nirmala Maulana Achmad Penulis Naskah: Firda Rahmawan Video Editor: Firda Rahmawan Produser: Rakhmat Nur Hakim
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan, penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas menyalahi ketentuan.
"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka, menyalahi ketentuan," ucap Agung di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Ia menilai, berdasarkan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana maka harusnya ditangani oleh Polisi Militer.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#Kabasarnas #TNI #KPK #jernihkanharapan