Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TNI Anggap KPK Salahi Aturan Saat Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan, penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas menyalahi ketentuan.

"Jadi menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka, menyalahi ketentuan," ucap Agung di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Ia menilai, berdasarkan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana maka harusnya ditangani oleh Polisi Militer.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan,  Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#Kabasarnas #TNI #KPK #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau