Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“E-commerce” Bakal Dilarang Jual Produk Asing di Bawah Rp 1,5 Juta, Apa Alasannya?

Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce.

Hal ini akan dilakukan dengan melarang penjualan produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di toko online.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aturan itu akan ada dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Rully R. Ramli

Penulis : Rully R. Ramli

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik:Thunder - Telecasted

#ECommerce #ProdukAsing #UMKM #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2023/07/27/151100826/e-commerce-bakal-dilarang-jual-produk-asing-di-bawah-rp-15-juta-ini-alasan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com