“E-commerce” Bakal Dilarang Jual Produk Asing di Bawah Rp 1,5 Juta, Apa Alasannya?
Kompas
Kompas.com - 27/07/2023, 22:46 WIB
Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce.
Hal ini akan dilakukan dengan melarang penjualan produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di toko online.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aturan itu akan ada dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce.
Hal ini akan dilakukan dengan melarang penjualan produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di toko online.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aturan itu akan ada dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Rully R. Ramli
Penulis : Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik:Thunder - Telecasted
#ECommerce #ProdukAsing #UMKM #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2023/07/27/151100826/e-commerce-bakal-dilarang-jual-produk-asing-di-bawah-rp-15-juta-ini-alasan