Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Akan Digugat Balik Anwar Abbas Rp 2 Triliun, Kuasa Hukum: Tak Masalah

Kuasa Hukum Panji Gumilang, M Ali merespons soal kliennya yang akan digugat balik oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sebesar Rp 2 triliun.

Ali mengatakan, gugat-gugatan merupakan hal yang wajar dalam persidangan. Ia pun tak mempermasalahkan kalau kliennya digugat lebih besar daripada yang diajukannya.

Hal itu disampaikan Ali usai menghadiri sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang vs Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun.

Anwar Abbas disebut melontarkan tuduhan komunis terhadap Panji Gumilang berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa klarifikasi.

Panji Gumilang pun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios

#AnwarAbbas #PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau