Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenag: Tak Ada Istilah Perkawinan Beda Agama di UU Perkawinan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin angkat bicara perihal polemik pernikahan beda agama.


Diketahui, Mahkamah Agung melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Lantas, hal ini menuai polemik.


Perihal ini, Kamaruddin menegaskan, dalam UU Perkawinan tidak ada istilah pernikahan beda agama.


Namun demikian, Kementerian Agama tak mau ikut campur soal polemik ini karena merupakan ranah Mahkamah Agung.


"(Ini) ranahnya MA. Kemenag tugasnya adalah menikahkan umat Islam di KUA dan yang berbeda agama tidak mungkin," kata Kamaruddin, Rabu (26/7/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Tall Tale - Track Tribe


#PernikahanBedaAgama #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau