Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Keruntuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) RI.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (26/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

Selain Henri, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka yang terdiri dari MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menangkap sejumlah orang dalam kegiatan tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023.

KPK melakukan OTT karena menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau