Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi menilai perlu adanya langkah lain soal menembak mati pelaku begal.
Ia menilai sebelum melakukan aksi tembak menembak pihaknya meyakini perlu disiplin terhadap aturan yang berlaku.
Aturan itu seperti Perppu tahun 1959 nomor 23 atau 28 itu yang mengatur tertib sipil darurat sipil dan darurat militer.
Selain itu, perlu adanya pengamanan yang terendah yakni Satpam dan Satpol PP, setelah itu baru kepolisian.
Hal ini merespons soal aksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendukung pelaku begal dihukum mati.
Pernyataan Eddy disampaikan di Istana, Rabu (26/7/2023).
Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator : Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Adisty Safitri Music: Divider Chris Zabriskie
Ia menilai sebelum melakukan aksi tembak menembak pihaknya meyakini perlu disiplin terhadap aturan yang berlaku.
Aturan itu seperti Perppu tahun 1959 nomor 23 atau 28 itu yang mengatur tertib sipil darurat sipil dan darurat militer.
Selain itu, perlu adanya pengamanan yang terendah yakni Satpam dan Satpol PP, setelah itu baru kepolisian.
Hal ini merespons soal aksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendukung pelaku begal dihukum mati.
Pernyataan Eddy disampaikan di Istana, Rabu (26/7/2023).
Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Adisty Safitri
Music: Divider Chris Zabriskie
#BegalTembakMati #EddyRahmayadi #JernihkanHarapan