Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Di Depan Hakim, Saksi Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Terima Rp 300 Juta dari Windy Purnama

Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza blak-blakan di depan Majelis Hakim bahwa dirinya sempat menerima uang Rp 300 juta dari tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo Windy Purnama.

Diketahui, Mirza dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Dalam persidangan itu, Mirza mengaku tidak tahu apa maksud Windy memberikan dirinya uang Rp 300 juta. Alhasil, Mirza pun memakai uang tersebut untuk membeli kendaraan pribadi.

Namun, ia mengaku bahwa telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Januari 2022.

Mendengar hal itu, hakim langsung meminta jaksa untuk menghadirkan Windy di persidangan sebagai saksi agar kasus tersebut terang benderang.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Brooklyn and the Bridge-Nico Staf


#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4GKominfo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau