Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ancaman untuk ASN, TNI, dan Polri yang Ikut Kampanye Pemilu: Denda dan Penjara

Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smokeys Lounge - TrackTribe

#ASN #Polri #TNI #masakampanye #kampanye #pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/11023791/asn-tni-dan-polri-yang-ikut-kampanye-pemilu-bisa-dipenjara-1-tahun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau