Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri: Transaksi Jual Beli Ginjal Ilegal Dilakukan di RS Kamboja

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krisna Murti mengatakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan organ tubuh ginjal ilegal dilakukan di Kamboja.


Krisna mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon pendonor akan diberangkatkan dari Bali ke Kamboja.


Nantinya, para calon pendonor akan melakukan transplantasi ginjal di suatu rumah sakit yang berada di bawah kendali pemerintah Kamboja.


Oleh karena itu, kata Krisna, Polri sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan di rumah sakit tersebut karena terhalang birokrasi dari pemerintah Kamboja.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#TPPO #PenjualanGinjal #Kamboja #KadivHubinter #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau