Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Larang Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tak Akan Dicatat Dukcapil

Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama. Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Mochamad Sadheli

#MA #NikahBedaAgama #JernihkanHarapan

Music: Feelinlt

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau