Kasus Al Zaytun, Sudah Ada Inisial Nama di Dokumen Penyidikan
Kompas
Kompas.com - 18/07/2023, 21:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut Mahfud, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah mencantumkan inisial pihak yang terlibat.
Hal itu dinilai mencukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut Mahfud, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah mencantumkan inisial pihak yang terlibat.
Hal itu dinilai mencukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Ardito Ramadhan
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Arini Kusuma Jati
Produser: Abba Gabrillin
Music by Skylines - Anno Domini Beats
#Alzaytun #mahfudmd