Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Johnny Plate Puji Hakim meski Eksepsi Kliennya Ditolak

Kuasa hukum eks Menkominfo Johnny G Plate, Ahmad Cholidin merespons hasil sidang putusan sela kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).


Sebagai informasi, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Plate.


Ahmad Cholidin menganggap hasil putusan sela ini sebagai hal yang wajar.


Selain itu, ia juga mengapresiasi majelis hakim yang kembali menekankan netralitas dalam mengadili kasus ini.


"Saya sangat mengapresiasi majelis hakim bahwa majelis hakim tidak terpengaruh oleh berita yang ada di luar," kata Ahmad Cholidin.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JohnnyGPlate #KasusBTS4G #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau