Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (18/7/2023).
Penolakan ini merupakan hasil sidang putusan sela atas nota keberatan Plate yang disampaikan beberapa pekan lalu.
Ada beberapa alasan yang membuat majelis hakim menolak eksepsi Plate. Salah satunya menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi ketentuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JohnnyGPlate #KasusBTS4G #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (18/7/2023).
Penolakan ini merupakan hasil sidang putusan sela atas nota keberatan Plate yang disampaikan beberapa pekan lalu.
Ada beberapa alasan yang membuat majelis hakim menolak eksepsi Plate. Salah satunya menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi ketentuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JohnnyGPlate #KasusBTS4G #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L